Pemilihan Umum dan Budaya Demokrasi

1. Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi
Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil – wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak – hak asasi warga Negara di bidang politik.
Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a. Cara langsung, berarti rakyat dapat secara langsung memilih wakil – wakilnya yang akan menduduki badan – badan perwakilan rakyat.
b. Cara bertingkat, yaitu rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan – badanperwakilan rakyat.
Dalam praktiknya, kita mengenal tiga system pemilihan umum, antara lain:
a. System Distrik
Sistem distrik merupakan system pemilu yang paling tua dan didasarkan pada kesatuan geografis , dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen
Keuntungan System distrik, antra lain:
• Wakil yang terpilihh dapat dikenal oleh seluruh penduduk distrik itu, hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
• System ini lebih cenderung kearah koalisi partai – partai karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah, hanya satu distrik.
• Kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat terbendung.
• Adanya suatu peluang yang besar bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan yang besar dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
• System ini sederhan serta mudah dilaksanakan.
Kelemahan system distrik, antara lain:
• Kurang adanya perhatian terhadap partai – partai kecil atau minoritas.
• Kurang representif.
• Adanya kecendurungan si wakil lebih mementingkan daerah pemilihannya daripada kepentingan nasional.
• Kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.
System distrik sering dipakai pada Negara yang mempunyai system dwipartai, seperti Inggris, India, dan Amerika.
Namun system ini, juga dapat dilaksanakan pada Negara dengan system multipartai, seperti Malaysia.
b. System Proporsional
System proporsional adalah presentasi kursi di DPR dibagi tiap – tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara ynag diperolehnya dalam pemilihan umum khusus di daerah pemilihan.
Keuntungan system proporsional, antara lain:
• dianggap sebagai system yang lebih demokratis, karena asas one man one vote dilaksanakn secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
• Dianggap lebih representif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sama dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilu.
Kelemahan system Proporsional, antara lain:
• Pembentukan partai baru lebih mudah.
• Dalam system ini, perbedaan lebih besar dibandingakan dengan kerja sama yang terjalin.
• Adanya peranan atau kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai.
• Hubungan antara wakil yang terpilih dengan masyarakat sangat renggang, karena kecenderungan terhadap partainya dan wilayah pemilihan yang angat luas.
• Sulit bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas , karena banyaknya parati yang bersaing.
c. System Gabungan
Merupakan perpaduan antara system distrik dengan system proporsional. Dealam system ini terjadi pembagian wilayah Negara kedalam beberapa daerah pemilihan. Sisia pemilih tidak akan hilang melainkan akan diperhitungkan kembali dengan jumalh kursi yang belum dibagi.


2. Perilaku Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari – hari
Sebagi warna Negara yang baik dan tahu akan tata tertib dalam berbangsa dan bernegara, sudah seyogya nya kita menerapkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari –hari, antar lain :
• Menjjunjung tinggi persamaan.
• Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
• Membudayakan sikap bijak dan adil.
• Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan.;
• Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

3. Kesimpulan
Berdasarkan wacana diatas saya dapat menyimpulkan bahwa Negara Indonesia lebih baik menggunakan system pemilihan umum, yaitu system proporsional yang berdasarkan stelseil daftar. Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah yang sangat luas dan juga masyarakat yang heterogen.
Disamping itu, dalam system ini wilayah Negara dibagi menjadi beberapap daerah pemilihan, serta sisa dari pemilih tidak akan hilang, melainkan akn diperhitungkan kembali dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Kita tahu bahwa 400.00 suara hanya memperoleh satu orang wakil di parlemen. Semisal suatu wakil memperoleh suara 400.80 suara, maka suara yang 80 tersebut tidak akan hilang melainkan akan diperhitungkan kembali bersamampartai – partai lain atau dikenal dengan stembus record atau sutu kesepakatan yang sifatnya tidak resmi yang dibuat antara partai – partai yang akna berkoalisi.
0 Responses